Kesehatan Mental Adalah HAM

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 13 Oktober 2024 | 05:00 WIB
(Ilustrasi/Freepik)
(Ilustrasi/Freepik)

BeritaNasional.com -  Kesehatan mental bukan hanya persoalan medis tapi juga persoalan hak asasi manusia (HAM). Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menegaskan hal tersebut sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.


"Ini mencakup hak atas kesehatan mental yang harus diakui dan dilindungi oleh negara," ujar Dhahana dikutip Antara, Minggu (13/10/2024).

Lebih lanjut dikatakan seperti halnya hak atas kesehatan fisik, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma harus diakui sebagai bagian dari hak setiap orang.

Pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan hak masyarakat yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Misalnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang telah mengangkat isu kesehatan mental.

Dhahana memandang masuknya isu kesehatan mental dalam UU Kesehatan bukan tidak berdasar. Jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan, tercatat bahwa satu dari empat orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.

Kendati demikian, kata dia, pemahaman masyarakat terhadap isu kesehatan mental belum memadai, sehingga kerap menimbulkan tindakan diskriminatif.

"Mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat," ujarnya.

Menurutnya pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan HAM. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, termasuk mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Untuk itu, rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu kesehatan mental merupakan tantangan bagi pemerintah, khususnya karena kesehatan mental tidak kalah penting untuk diketahui masyarakat sebagai bagian dari hak dasar setiap orang atau warga negara.

Dengan komitmen bersama seluruh pihak dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap individu.

"Mari kita berupaya untuk membangun masyarakat yang sehat, berdaya, dan sejahtera," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: