Implementasi UNCLOS 1982 Perkuat Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 16 Oktober 2024 | 00:40 WIB
Indonesia jadi poros maritim dunia (Foto/Pixabay)
Indonesia jadi poros maritim dunia (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menilai implementasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sangat penting untuk memastikan keselamatan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim. Ini juga untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Selain itu sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia juga punya peran yang sangat krusial dalam menjaga keberlanjutan dan keamanan wilayah lautnya.

“Lewat UNCLOS, Indonesia dapat memperkuat kontrol terhadap wilayah perairannya, mengelola sumber daya alamnya dengan lebih efektif dan berkelanjutan, serta melindungi ekosistemnya dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Capt. Antoni Arif Priadi.

Saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 di Perairan Indonesia, Antoni mengatakan Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985.

Penerapan UNCLOS memungkinkan Indonesia untuk mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari garis dasar, yang memberikan hak eksklusif untuk eksplorasi sumber daya alam di wilayah tersebut. Namun, pihaknya menjelaskan, terdapat beberapa tantangan besar dalam implementasi konvensi tersebut.

“Evolusi kejahatan transnasional seperti penangkapan ikan ilegal, eksploitasi sumber daya laut yang tidak berkelanjutan, serta klaim tumpang tindih dengan negara tetangga menjadi isu yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut,” kata Antoni.

Antoni juga menekankan, perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut yang berdampak terhadap garis dasar maritim memerlukan adaptasi kebijakan dan strategi baru.

“Kerangka hukum di bawah UNCLOS harus terus dikembangkan agar tetap relevan sebagai pedoman dalam mengatasi tantangan saat ini,” tandas Antoni.

Di samping itu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut telah menetapkan Keputusan Nomor KP-DJPL 455 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System).

Keputusan ini merekomendasikan kapal-kapal yang masuk dan keluar perairan Indonesia untuk melakukan pelaporan kepada sarana telekomunikasi pelayaran.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: