MA Kecewa dengan Kasus Suap Hakim yang Berujung Pembebasan Ronald Tannur

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:15 WIB
Ronald Tannur dibebaskan (Foto/Sinpo)
Ronald Tannur dibebaskan (Foto/Sinpo)

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) kecewa dan prihatin atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan 3 hakim dalam memutus bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan.

Menurut Juru Bicara MA Hakim agung Yanto, peristiwa tersebut mencederai kebahagiaan para hakim se-Indonesia yang belakangan mendapat angin surga berupa kenaikan gaji dari pemerintah.

"Terhadap peristiwa tersebut Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap hakim-hakim di seluruh Indonesia," ujar Yanto di MA, Kamis (24/10/2024).

Kenaikan gaji dan tunjangan tersebut, kata Yanto, berdasarkan revisi PP nomor 94 tahun 2012 tentang keuangan ke fasilitas lain yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan PP nomor 44 tahun 2024 tentang perubahan ke-3.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan soal kenaikan gaji para hakim 2 hari sebelum lengser dan digantikan Presiden Prabowo Subianto.

Gaji para hakim akhirnya dinaikkan setelah 12 tahun tak berubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). 

"Bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman," tulis poin a PP no 44 yang diteken 18 Oktober 2024 tersebut.

Kemudian, PP tersebut juga meminta gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim diatur secara terpisah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018.

"Gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim selaku pejabat negara perlu diatur secara terpisah dengan pengaturan gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil," tulis poin b.

PP tersebut juga ingin menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung perlu dilakukan penyesuaian," lanjut poin c.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: