OTT Wamenaker, Dasco Pastikan Prabowo Tegas dalam Penegakan Hukum

BeritaNasional.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan pandang bulu dalam penegakan kasus korupsi. Sehingga Prabowo tidak akan melindungi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Presiden Prabowo menekankan bahwa presiden tidak pandang bulu terhadap penegakan kasus-kasus korupsi," ujar Dasco menanggapi OTT Wamenaker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
"Sehingga yang pasti presiden tidak akan melindungi. Bila ada memang terbukti pembantu-pembatunya melakukan hal-hal perbuatan yang tidak terpuji," tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI ini enggan menilai kinerja Noel selama menjadi wakil menteri. Ia mengaku biasanya langsung bersinggungan dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
"Saya kebetulan tidak sering interaksi dan kebetulan memang selama ini kita banyak bersentuhan dengan Menteri Ketenagakerjaan ya selama ini. Memang yang berhubungan dengann lembaga itu adalah menterinya," ujar Dasco.
Terkait status Noel di Gerindra, Dasco mengaku tidak tahu. Ia bakal mengecek apakah benar Noel merupakan kader partai.
"Saya belum tau," ujar Dasco.
Ia juga tidak tahu apakah Presiden Prabowo bakal melakukan reshuffle dalam waktu dekat.
"Kalau ini mungkin ditanyakan kepada mensesneg mungkin lebih tepat," ujar Dasco.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan penindakan operasi tangkap tangan (OTT). Penindakan ini disebut terkait praktik rasuah yang melibatkan wakil menteri.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi pihak yang ditangkap adalah Wakil Menteri Kentenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel).
"Benar ada giat tangkap tangan (wamenaker ditangkap dalam OTT)," ujar Fitroh kepada wartawan via WhatsApp, Kamis (21/8/2025).
HUKUM | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 3 jam yang lalu
HUKUM | 2 jam yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu