DPR Bakal Putuskan Revisi KUHAP pada Masa Sidang Selanjutnya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 01 Oktober 2025 | 17:47 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diputuskan untuk disahkan pada masa sidang berikutnya. Saat ini, Komisi III masih menerima masukan publik terkait revisi KUHAP.

Pimpinan DPR memberikan batas waktu partisipasi publik sampai masa sidang DPR selanjutnya.

"Pada batas waktunya, yaitu kemungkinan masa sidang depan kita akan putuskan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

DPR akan memasuki masa reses mulai Kamis (2/10/2025). Namun, DPR tetap terbuka untuk menerima partisipasi publik tentang revisi KUHAP.

"Untuk KUHAP sendiri sampai dengan sekarang dan pada saat masa reses nanti kita tetap menerima partisipasi publik yang memang KUHAP ini luar biasa perhatian, atensi dari masyarakat sehingga belum disahkannya itu karena masih tetap kita menerima partisipasi atau masukan-masukan dari publik," ujar Dasco.

Pimpinan DPR telah memberikan izin kepada Komisi III untuk menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan masyarakat tentang draf revisi KUHAP.

"Sehingga di waktu reses pimpinan komisi tiga juga tetap meminta izin untuk menerima partisipasi publik," kata Dasco.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: