Punya Agenda Jalan-Jalan? Cek Prakiraan Cuaca 27 Oktober
BeritaNasional.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia akan mengalami hujan dengan intensitas beragam pada Minggu, 27 Oktober 2024. Hujan ringan hingga sedang, disertai kilat atau petir, berpotensi terjadi di beberapa daerah sebagai dampak dari kondisi atmosfer yang mendukung pertumbuhan awan hujan.
“Seiring dengan terjadinya siklon tropis Trami di Laut Cina Selatan dan Kongre di perairan Timur Filipina, potensi peningkatan kecepatan angin atau low-level jet juga terjadi di beberapa wilayah perairan, yang dapat meningkatkan pertumbuhan awan hujan,” jelas Prakirawan BMKG Syndhy Indah Pratiwi.
Kedua sistem siklon tropis tersebut diperkirakan bergerak ke arah barat, memicu sirkulasi siklonik dan daerah konvergensi yang memanjang dari Sumatera Selatan hingga Sulawesi Tengah, serta Papua dan Papua Barat
BMKG memperingatkan potensi hujan disertai kilat atau petir di beberapa kota, antara lain Kota Bengkulu di Sumatera, Tanjung Selor di Kalimantan, serta Merauke di Papua. Hujan ringan juga diperkirakan terjadi di Medan, Jambi, Bandung, Manado, Palu, serta kota-kota lain di wilayah timur Indonesia seperti Ternate dan Sorong.
“Waspadai potensi hujan lebat dan banjir rob, khususnya di pesisir utara Jawa Tengah, dan tinggi gelombang laut yang berkisar antara 0,5 hingga 2,5 meter,” tambah Indah.
Prakiraan angin permukaan di wilayah Indonesia didominasi dari arah tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 18-48 km/jam.
BMKG mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, terutama di wilayah-wilayah yang diprediksi mengalami hujan disertai petir dan angin kencang. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses aplikasi Info BMKG yang diperbaharui setiap 3 jam sekali.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu