Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Keriting Turun, Daging Sapi Naik

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:55 WIB
Ilustrasi cabai merah keriting. (Foto/Freepik)
Ilustrasi cabai merah keriting. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Harga pangan hari ini di Indonesia perlu Anda ketahui, karena baik turun ataupun naik bisa berdampak langsung pada perencanaan anggaran keluarga serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berikut adalah rincian harga pangan lengkap dengan persentase perubahan harga berdasarkan pantauan dari Badan Pangan pada Minggu (27/10/2024):

Harga Pangan Hari Ini

1. Beras Premium: Rp 15.380/kg (-0,52%, turun Rp 80)

2. Beras Medium: Rp 13.380/kg (-1,18%, turun Rp 160)

3. Kedelai Biji Kering (Impor): Rp 10.700/kg (-0,19%, turun Rp 20)

4. Bawang Merah: Rp 29.680/kg (-0,90%, turun Rp 270)

5. Bawang Putih Bonggol: Rp 39.680/kg (-1,12%, turun Rp 450)

6. Cabai Merah Keriting: Rp 28.090/kg (-6,68%, turun Rp 2.010)

7. Cabai Rawit Merah: Rp 41.700/kg (-2,77%, turun Rp 1.190)

8. Daging Sapi Murni: Rp 135.470/kg (+0,68%, naik Rp 910)

9. Daging Ayam Ras: Rp 35.380/kg (-3,02%, turun Rp 1.100)

10. Telur Ayam Ras: Rp 28.170/kg (-0,70%, turun Rp 200)

11. Gula Konsumsi: Rp 17.870/kg (-0,56%, turun Rp 100)

12. Minyak Goreng Kemasan Sederhana: Rp 18.120/liter (-0,55%, turun Rp 100)

13. Tepung Terigu (Curah): Rp 9.790/kg (-3,45%, turun Rp 350)

14. Minyak Goreng Curah: Rp 16.640/liter (+0,30%, naik Rp 50)

15. Jagung Tk Peternak: Rp 5.720/kg (-4,03%, turun Rp 240)

16. Ikan Kembung: Rp 38.450/kg (+3,14%, naik Rp 1.170)

17. Ikan Tongkol: Rp 30.000/kg (-3,85%, turun Rp 1.200)

18. Ikan Bandeng: Rp 31.490/kg (-4,31%, turun Rp 1.420)

19. Garam Halus Beryodium: Rp 11.110/kg (-3,81%, turun Rp 440)

20. Tepung Terigu Kemasan (non-curah): Rp 12.780/kg (-2,52%, turun Rp 330)

21. Beras SPHP: Rp 12.470/kg (-0,64%, turun Rp 80)

Penting bagi masyarakat untuk memantau perkembangan harga pangan ini agar dapat mengatur anggaran dengan lebih efektif, terutama bagi keluarga dan UMKM yang sangat bergantung pada stabilitas harga pangan.

Disclaimer: Lokasi pemantauan harga pangan di tingkat produsen (provinsi/kabupaten/kota) ditetapkan berdasarkan area sentra produksi yang ditentukan melalui distribusi tingkat produksi selama tiga tahun terakhir, seperti yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih cermat dalam berbelanja dan merencanakan anggaran bulanan mereka terkait dengan kenaikan harga pangan terbaru. Untuk informasi lebih lanjut, tetaplah ikuti Beritanasional.com.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: