Penyesuaian Tarif Tol Cikopo-Palimanan Mulai Berlaku 30 Oktober 2024

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Senin, 28 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi jalan tol (Beritanasional/Elvis)
Ilustrasi jalan tol (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Astra Tol Cipali, Jawa Barat menyatakan, penyesuaian tarif untuk ruas tol tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada pukul 00.00 WIB, pada 30 Oktober 2024 sesuai dengan regulasi terbaru.

Direktur Astra Tol Cipali Rinaldi mengatakan, penyesuaian tarif ini didasarkan pada terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

“Regulasi tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor pada ruas Tol Cipali,” katanya.

Rinaldi menjelaskan, penyesuaian ini mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur evaluasi tarif tol setiap dua tahun sekali dengan memperhatikan tingkat inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.

Selain itu, kata dia, merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat mengevaluasi dan menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Adapun besaran penyesuaian tarif di ruas Tol Cipali, disebutkan berada pada kisaran 10,69 persen hingga 10,98 persen sesuai golongan kendaraan.

Pihaknya mengemukakan, tarif terjauh yang diberlakukan di Jalan Tol Cipali untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 132.000, golongan II dan III sebesar Rp 217.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp 273.000.

“Kendaraan yang masuk ke dalam golongan I terdiri dari mobil dan truk berukuran kecil serta bus. Kemudian golongan II yakni truk dengan dua gandar, golongan III truk dengan tiga gandar, golongan IV truk dengan empat gandar, serta golongan V yakni truk dengan lima gandar atau lebih,” ujarnya.

Rinaldi memastikan perusahaannya secara konsisten meningkatkan kualitas layanan, untuk memenuhi SPM jalan tol serta meningkatkan kenyamanan pengguna ruas tol tersebut.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: