Polisi Tembak Kaki Pemutilasi Jasad Wanita Tanpa Kepala di Jakut, Ini Alasannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri). (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri). (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka Fauzan Fahmi (43), pemutilasi mayat tanpa kepala SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tindakan itu diberikan karena Fauzan hendak melawan saat diringkus petugas.

"Tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas. Akhirnya dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas, terukur terhadap yang bersangkutan," kata Ade Ary saat jumpa pers Kamis (31/10/2024).

Fauzan ditangkap hanya selang beberapa jam setelah kepala dari SH ditemukan petugas. Dia diringkus di ke kediamannya daerah pemukiman padat penduduk, wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Diketahui, SH dengan Fauzan merupakan teman. Namun, entah apa yang dipikirkan tersangka sampai akhirnya tega memenggal jasad SH hingga terpisah antara kepala dan badannya.

“Badannya ini kemudian dibuang ke laut dan kepalanya dibuang terpisah. Kini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait motif,” ujarnya.

Pelaku Bekerja sebagai Jagal Hewan

Sementara itu, Ade Ary mengungkap, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Fauzan berprofesi sebagai jagal hewan seperti sapi dan kambing. 

"Tersangka bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau jagal," kata Ade Ary.

"Iya fakta penyidik alat pisau yang digunakan tersangka untuk memotong korban, alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja di jagal," tambahnya. 

Kini, polisi menetapkan Fauzan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: