Polisi Ungkap Belasan Tersangka Penculikan Kacab BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

BeritaNasional.com - Kasus penculikan yang menewaskan seorang kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian telah menetapkan total 17 orang sebagai tersangka, termasuk dua di antaranya adalah oknum anggota TNI. Sebanyak 15 tersangka sipil terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang dapat berakibat luka berat atau kematian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra yang dikutip dari Antaranews pada Selasa (16/9/2025).
Sementara itu, dua tersangka lain yang merupakan oknum anggota TNI, Serka N dan Kopda FH, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, status mereka saat ini belum dikategorikan sebagai desersi. Hal ini dikonfirmasi oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto.
"Belum desersi. Tapi di THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin). Itu sudah masuk dalam pidana militer. Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut," kata Agus.
Mengenai sanksi pemecatan, Agus menjelaskan bahwa proses tersebut harus melalui mekanisme hukum militer yang berlaku. Kewenangan untuk memutuskan pemecatan ada di tangan Pengadilan Militer.
Kombes Pol. Wira Satya Triputra memerinci peran dari 17 tersangka yang terbagi dalam empat klaster.
Klaster tersebut meliputi otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan, serta tim survei yang bertugas membuntuti korban.
MIP diculik dari area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Keesokan harinya, pada Kamis (21/8), korban ditemukan meninggal di area persawahan di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi wajah, kaki, dan tangan MIP terlakban.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu