Polda Tetapkan 53 Tersangka Unjuk Rasa di Sulsel

BeritaNasional.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran, pengerusakan, pencurian, serta penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025), Polda Sulsel menetapkan 53 peserta unjuk rasa sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan jumlah tersangka saat ini bertambah menjadi 53 orang, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur.
"Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam kasus ini, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulsel
1 Flashdisk berisi foto kejadian, 1 batu gunung berukuran besar, 3 batu berukuran sedang, 1 bambu, 1 besi panjang, 1 besi pendek, 1 balok,1 sekop, 3 unit telepon genggam (Samsung J7, Oppo 16, Vivo 1904), serta flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian. Sedangkan aksi di kantor DPRD Kota Makassar 1 unit sepeda motor Aerox, 1 kursi kerja, 1 kipas exhaust, 1 kulkas merk Sharp, 1 unit mobil berikut barang hasil curian, dan 2 velg mobil.
Selain itu polisi juga melakukan pengembangan pencurian ATM di DPRD Kota Makassar yakni
3 unit sepeda motor, 1 unit bajaj, 2 unit telepon genggam (Oppo & iPhone 15), 1 buah vape, uang tunai Rp36.900.000, 1 unit mesin ATM, 2 mata gurinda, serta 4 kaset penyimpanan uang ATM.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain, Pasal 187 KUHP subs, Pasal 170 KUHP subs, Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP (pembakaran dan pengerusakan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), UU Perlindungan Anak (bagi pelaku anak di bawah umur).
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.
Polda Sulsel dan jajaran akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Berikut rincian penetapan tersangka berdasarkan lokasi kejadian, yaitu:
- Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
- Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).
- Pos Lantas Polrestabes Makassar (Fly Over & Alauddin) serta Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).
- Pelaku Hasutan via Media Sosial (1 orang): ZM (22).
- Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).
- Kekerasan Depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).
- Pencurian Mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).
- Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu