Rawan Sengketa dan Korupsi, KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Bidang Tanah di Sulsel
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan sertifikasi 27.969 bidang tanah di Sulawesi Selatan (Sulsel) milik pemerintah daerah (pemda), karena rawan risiko sengketa dan korupsi. Hal ini disampaikan KPK saat Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah IV, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama bersama Pemerintah Provinsi Sulsel yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada 29 April 2026 lalu.
"Rakor ini merupakan upaya pendekatan pencegahan korupsi melalui aksi kolaboratif bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pemerintah daerah," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Dalam kesempatan ini, kata Budi, KPK menyoroti sektor pertahanan, khususnya terkait 27.969 bidang tanah milik pemda di Sulsel yang belum memiliki sertifikat, dengan perkiraan nilai kurang lebih Rp27,5 triliun. Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyimpan potensi sengketa, hilangnya aset daerah, hingga celah praktik korupsi.
"Hal ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendorong perbaikan sistem. Tentunya, tanah yang belum tersertifikasi ini sangat berisiko dikuasai dan rawan dimanfaatkan pihak lain tanpa kontribusi bagi kas daerah. Di sisi lain, potensi pendapatan dari pemanfaatan aset juga bisa hilang jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel," jelas Budi.
Menurut Budi, melihat kondisi tersebut, KPK bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Sulsel mendorong percepatan sertifikasi sebagai langkah awal pengamanan aset. Upaya ini tentunya menjadi bagian dari program yang lebih luas dalam pembenahan tata kelola sektor pertanahan.
Sulsel Masih Sisakan Berbagai Celah Perbaikan
Kemudian, lanjut Budi, jika merujuk pada instrumen pencegahan korupsi dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025, nilai rata-rata dari 25 kabupaten/kota di wilayah Sulsel berada pada level merah, yakni 61,58 atau turun 6,51 poin dibandingkan tahun 2024. Sementara Pemprov Sulsel mencatatkan skor MCSP 2025 yakni 79,18.
Artinya, Budi menjelaskan, skor tersebut memperlihatkan bahwa tata kelola di seluruh wilayah Sulsel masih menyisakan celah perbaikan, khususnya pada aspek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi area intervensi dengan skor rerata terendah, yakni 46 poin.
"Secara lebih rinci, indikator regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan BMD baru mencapai 27 persen, sedangkan indikator akuntabilitas dalam penertiban BMD berada di angka 46 persen," terangnya.
Untuk itu, kata dia, sebagai upaya perbaikan menyeluruh, KPK, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah turut menjadikan Sulsel sebagai piloting project (daerah percontohan) dalam transformasi layanan pertanahan dan tata ruang, melalui terobosan berupa sembilan paket program unggulan.
Adapun sembilan paket program yang akan dijalankan, meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Sementara di sektor perizinan, lanjut dia, proses yang berbelit, minim transparansi, dan belum optimalnya sistem, termasuk ketiadaan dasar tata ruang yang memadai, dapat membuka ruang terjadinya praktik transaksional.
Untuk sektor optimalisasi penerimaan daerah, KPK menemukan adanya penerimaan pajak dan retribusi yang belum sepenuhnya masuk ke kas daerah, lemahnya pengawasan, serta basis data yang tidak mutakhir. Selanjutnya, praktik suap untuk mengurangi kewajiban pembayaran hingga penagihan piutang yang belum optimal akibat konflik kepentingan dan lemahnya regulasi juga masih menjadi catatan yang perlu perbaikan.
"Untuk itu, dengan pelaksanaan sembilan program unggulan di wilayah Sulsel, KPK berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, menjadi sarana penguatan akuntabilitas keuangan dan aset, serta perbaikan layanan publik. Ke depan, KPK juga akan terus melakukan pendampingan berkelanjutan demi memastikan aset daerah tercatat, terlindungi, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat," tandasnya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




