Gara-gara Bibit Nanas Rp60 M, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Pakai Rompi Pink
BeritaNasional.com - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin (BB) bersama empat orang lainnya resmi ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pengadaan bibit nanas oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada Senin (9/3/2026) kemarin.
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik mark up serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
"Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar," kata Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, yang dikutip dari laman resmi Kejati Sulsel, Selasa (10/3/2026).
Selain kelima orang tersebut, kata Didik, Kejati Sulsel sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun, tersangka UN tidak ditahan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang sakit.
Sebelum dilakukan penahanan, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara marathon selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.
Untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap enam tersangka tersebut kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025.
Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU KPK Pasal 20 huruf c UU KUHP Jo. Pasal 618 UU KUHP.
"Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan," tandasnya.
Sebagai informasi, Bahtiar Baharuddin merupakan PNS eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelum menjadi Pj Gubernur Sulsel, ia pernah menjabat Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







