KPK Beberkan Modus Jual Beli Kuota Haji Antartravel

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 16 September 2025 | 15:34 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik jual beli kuota haji tidak hanya melibatkan pihak swasta dan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan transaksi serupa juga dilakukan antarperusahaan penyedia jasa travel haji dan umrah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Ada juga ditemukan adanya jual beli kuota khusus dari biro travel ke biro travel lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih pada Selasa (16/9/2024).

Menurut Budi, praktik itu dilakukan oleh biro travel yang mendapatkan tambahan kuota lebih banyak, lalu menjualnya kepada biro perjalanan lain.

“Tentu, dari proses jual beli itu kan ada akses dari kebijakan (pembagian 50-50 persen) di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan,” tuturnya.

Kuota yang diperjualbelikan antartravel tersebut kemudian ditawarkan kepada calon jemaah haji. KPK kini terus mengumpulkan bukti tambahan atas praktik tersebut.

“Oleh karena itu, KPK mendalami, tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota itu kepada jamaah,” paparnya.

Modus yang digunakan adalah dengan memberikan janji kepada calon jemaah bisa berangkat haji pada tahun yang sama. Padahal, jalur haji khusus tetap memiliki antrean.

“KPK juga menemukan adanya dugaan-dugaan ada jemaah yang tanpa perlu mengantre bisa langsung membeli kuota, dan berangkat pada 2024,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: