KPK Soroti Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 di Kemenag, Diduga Langgar Aturan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 16 September 2025 | 16:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami lebih jauh efek kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang diputuskan menjadi 50-50 persen di Kementerian Agama.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pembagian itu menyalahi aturan yang seharusnya berdasarkan undang-undang, yakni 92 persen untuk kuota reguler dan hanya 8 persen untuk kuota khusus.

“Penyidik tentunya juga mendalami efek dari kebijakan 50-50 ini seperti apa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut memberi dampak signifikan pada jumlah kuota haji khusus yang dikelola biro perjalanan haji. Padahal sebelumnya, porsi kuota khusus hanya sebagian kecil dari total keseluruhan.

“Karena pembagian 50-50 persen artinya kuota tambahan yang menjadi kuota khusus yang dikerjakan atau dikelola oleh teman-teman di Biro Perjalanan Haji ini kan kemudian bertambah secara signifikan,” tuturnya.

Budi merinci, dari total kuota tambahan 20 ribu, yang seharusnya hanya 1.600 atau 8 persen, melonjak drastis menjadi 10 ribu.

“Artinya ada selisih 8.400,” kata dia.

Ia menambahkan, KPK juga menemukan adanya dugaan aliran dana dari biro perjalanan haji kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama. Temuan itu kini menjadi fokus utama penyidik.

“Oleh karena itu dalam konstruksi perkara ini kita perlu melihat secara utuh mengapa kemudian dugaan perbuatan-perbuatan melawan hukumnya kemudian diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: