KPU Tegaskan Pencabutan Aturan Dokumen Capres Bukan karena Desakan DPR atau Istana

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 16 September 2025 | 15:34 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, keputusan membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, bukan karena desakan dari DPR maupun Istana. KPU tidak berdiskusi dengan DPR dan Istana sebelum mengambil keputusan mencabut kebijakan tersebut.

Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 itu menjadi sorotan publik lantaran ada 16 dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa diakses publik, termasuk ijazah.

"Tidak ada diskusi dari pihak yang tadi disebutkan yang ada (DPR dan Istana)," ujar Afifuddin saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Keputusan membatalkan kebijakan itu berdasarkan rapat internal KPU. Afifuddin mengatakan, pihaknya melakukan uji konsekuensi atas keluarnya kebijakan tersebut, yang pada akhirnya memutuskan mencabut aturan tersebut.

"Ada istilah uji konsekuensi yang banyak apa kemudian di internal kita, kita bahas dan kita merasa perlu mendapat perspektif dari pihak lain juga untuk kemudian memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh berkaitan ini," kata Afifuddin.

Setelah menjadi sorotan publik, KPU memutuskan mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU No. 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," ujar Afifuddin.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: