KPK Konfirmasi Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang dalam Kasus Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 16 September 2025 | 07:35 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterlibatan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah dalam perkara dugaan jual-beli kuota haji khusus 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Ustaz Khalid telah mengembalikan sejumlah uang kepada lembaga antirasuah terkait kasus tersebut.

“Jadi terkait dengan pengembalian sejumlah uang itu kami konfirmasi benar ada, namun untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (16/9/2025).

Budi menjelaskan, pengembalian uang dilakukan saat pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid terkait kepemilikannya atas biro perjalanan haji yang mengelola keberangkatan calon jemaah.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustadz KB melalui biro perjalanannya,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK juga mendalami dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus 2024 yang melibatkan Ustaz Khalid.

“Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut. Mekanismenya seperti apa, praktik di lapangan bagaimana,” kata Budi.

Ia menambahkan, pada awalnya Khalid menggunakan jalur furoda sebelum beralih ke kuota haji khusus. Perubahan tersebut kini menjadi salah satu poin yang ditelusuri penyidik.

“Apakah berasal dari biro perjalanannya sendiri atau menggunakan biro lain, itu juga ditanyakan. Bagian inilah yang masuk pada dugaan praktik jual-beli kuota,” ucapnya.

Selain memeriksa Khalid, KPK turut mengumpulkan keterangan dari sejumlah biro travel lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pendalaman juga dilakukan terhadap asosiasi penyelenggara haji yang berperan dalam distribusi kuota kepada berbagai agen perjalanan.

“Plotting kuota pada biro perjalanan berbeda-beda jumlahnya. Kenapa bisa begitu, dasar pertimbangannya apa, itu semua kami dalami dalam rangka penyidikan,” lanjut dia.

Menjawab pertanyaan kemungkinan status Khalid berubah menjadi tersangka, Budi menegaskan hingga kini ia masih berstatus saksi.

“Sejauh ini beliau saksi yang keterangannya dibutuhkan. Statusnya masih saksi fakta,” tuturnya.

Terkait dugaan aliran dana ke pejabat Kementerian Agama, Budi memastikan hal tersebut masih dalam penyelidikan. Ia menegaskan penyidik akan memanggil saksi lain untuk mengusut alur uang.

“Itu bagian dari materi penyidikan. Penyidik juga memanggil pihak lain guna mengetahui alur pemberian uang,” tandas Budi.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: