KPK Dalami Aliran Pemerasan TKA Lewat Eks Stafsus Ida Fauziyah

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 16 September 2025 | 07:51 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eks stafsus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, yakni Eka Primasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan,Eka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

Dalam pemeriksaan tersebut, Budi mengatakan tim penyidik mendalami aliran uang diduga hasil pemerasan TKA.

"Didalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang diduga berasal dari tindak pemerasan dalam RPTKA," ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (16/9/2025).

Selain aliran uang, Budi menjelaskan Eka Primasari juga didalami mengenai pembelian aset oleh para tersangka dalam perkara ini.

"Termasuk juga didalami pengetahuannya terkait dengan pembelian-pembelian aset yang dilakukan oleh para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) beserta 10 orang lainnya sebagai tersangka usai pemeriksaan pasca terjaring OTT pada Rabu (20/8/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini berlangsung sejak 2019.

"Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," ujar Setyo.

KPK mengatakan, modus utama para tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi K3.

Dengan demikian, Noel Cs memperlambat hingga mempersulit perusahaan agar melakukan pembayaran sebelum sertifikasi K3 diurus meski persyaratan sudah lengkap.

Mereka ditersangkakan dengan pasal Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: