Ini Payung Hukum ASN Wajib Dukung PSN

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 03 November 2025 | 13:29 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Mendagri Tito Karnavian saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan kewajiban kepala daerah melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) memiliki dasar hukum kuat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

Dalam pasal 67 menegaskan kepala daerah wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.

Sedangkan Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Tito menekankan PSN merupakan program prioritas presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah seperti, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Tito Karnavian sebelumnya kembali menegaskan seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan PSN yang menjadi prioritas pemerintah pusat. (Antara)

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: