Balai Pelestarian Kebudayaan Lakukan Pemeliharaan Benteng Belgica dan Amsterdam di Maluku
BeritaNasional.com - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XX melakukan kegiatan pemeliharaan dua cagar budaya Benteng Belgica dan Benteng Amsterdam di Kabupaten Maluku Tengah.
"Di tahun 2024 selain melakukan kegiatan pemugaran, juga dilakukan pemeliharaan dua cagar budaya peringat nasional yaitu Benteng Belgica di Pulau Banda dan Benteng Amsterdam di Negeri Hila, Kabupaten Maluku Tengah, " kata Kasubag Umum Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XX Maluku, Stenly Loupatty dikutip dari Antara.
Stenly mengatakan, pemeliharaan kedua benteng itu berupa pembangunan pagar, pengecatan bangunan dan pembangunan jalan setapak sekitar kawasan benteng.
Pembangunan pagar di kawasan benteng dilakukan sebagai upaya menghindari tindakan vandalisme yaitu merusak atau menghancurkan cagar budaya, seperti mencoret-coret bangunan.
"Sesuai jadwal pemeliharaan dua benteng ini akan selesai pada 7 November 2024," katanya.
Ia mengatakan, saat ini tindakan vandalisme berupa perusakan bangunan cagar budaya sangat tinggi, sehingga dilakukan upaya pengamanan dengan pembangunan pagar, agar tidak terjadi perilaku menyimpang.
Lokasi benteng, kerap dijadikan sebagai tempat untuk konsumsi minuman keras dan tindakan asusila oknum tidak bertanggung jawab.
"Kita berupaya agar aktifitas di lokasi cagar budaya, ketika malam hari ditutup sehingga tidak dapat diakses setiap saat, tetapi akan dibuka kembali di waktu pagi hari, " ujarnya.
Kegiatan pemugaran dan pemeliharaan cagar budaya dilakukan, setelah melalui studi kelayakan untuk menilai apakah bangunan cagar budaya sudah layak untuk dipugar atau tidak.
Hasil studi kelayakan yang melibatkan tenaga ahli pemugaran dan dilanjutkan dengan studi teknis, mendapatkan rekomendasi dan ditindaklanjuti salah satunya di cagar budaya Benteng Duurstede.
4 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu