Polisi Tangkap 11 Tersangka Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komdigi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 01 November 2024 | 10:45 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 11 orang terkait kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Ini 11 orang, beberapa di antaranya adalah oknum pegawai KemKomdigi, termasuk staf ahli dari Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).

Belum banyak informasi yang bisa disampaikan oleh Ade Ary, karena sampai saat ini petugas masih terus mendalami keterlibatan mereka dalam bisnis judi online.

Dikabarkan bahwa hari ini, penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggeledah sebuah lokasi di kawasan Kota Bekasi yang diduga menjadi kantor satelit.

“Belum saya cek lagi (inisial tersangka). Masih ada yang DPO dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri tengah memeriksa satu pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dengan kasus dugaan judi online (judol). Kabar itu dibenarkan oleh Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Terkait salah satu pegawai di kementerian Komdigi (Kominfo), masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).

Namun demikian, Trunoyudo belum menjelaskan lebih lanjut terkait duduk perkara tersebut, karena sampai saat ini tim penyidik masih bekerja mendalami kasus yang diduga menyeret satu pegawai Komdigi.

“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini, oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: