Ada 8 Markah Jalan yang Wajib Diketahui, Cek Selengkapnya
BeritaNasional.com - Markah jalan adalah salah satu alat yang dapat mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan.
Markah jalan yang berupa tanda pada permukaan jalan dapat berbentuk garis membujur atau sejajar dengan sumbu jalan, garis melintang, garis serong, kotak kuning, maupun suatu lambang atau tulisan tertentu.
Tanda markah tersebut biasanya berwarna putih, kuning, atau merah. Namun pada daerah dengan kepentingan khusus dapat menggunakan warna lain yang disertai dengan rambu lalu lintas atau rambu petunjuk sebagai alat untuk mempertegasnya.
Jenis dan Fungsi Markah Jalan
Markah jalan terdiri dari bentuk membujur, melintang, serong, lambang dan markah lainnya seperti zebra cross dan paku jalan.
Berikut ini penjelasannya:
1. Markah Membujur
Yaitu tanda di permukaan jalan yang sejajar dengan sumbu jalan.
Markah membujur dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a. Markah membujur garis utuh (solid)
Markah ini memiliki arti bahwa penggunan jalan dilarang melintasi garis tersebut.
Selain itu, markah membujur berupa satu garis utuh juga diaplikasikan untuk menandakan tepi jalur sebuah jalan.
b. Markah membujur garis putus-putus
Markah ini berfungsi mengarahkan lalu lintas dan memperingatkan akan ada markah membujur yang berupa garis utuh di depan.
c. Markah membujur garis ganda
Markah ini terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus.
Markah ini berfungsi untuk pengguna jalan yang yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis tersebut.
Sementara itu pengguna jalan yang sedang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
d. Markah garis membujur terputus-putus berwarna kuning
Biasa digunakan khusus di daerah perkotaan pada jalur lintas satu arah.
Markah ini berfungsi sebagai tanda batas sisi kanan arah lalu lintas jalur kendaraan umum.
2. Markah Melintang
Markah melintang merupakan suatu tanda garis utuh untuk menyatakan batas berhenti pengguna jalan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu larangan.
Markah melintang yang berupa garis ganda putus-putus memiliki arti adanya batas berhenti bagi pengguna jalan ketika mendahulukan pengguna jalan lain dari arah seberang, yang diwajibkan oleh rambu larangan.
Sementara markah melintang yang tidak dilengkapi dengan isyarat lalu lintas atau rambu larangan, harus didahului dengan markah lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan markah melintang tersebut.
3. Markah Serong
Markah serong ini memiliki fungsi untuk menyatakan suatu daerah atau bagian permukaan jalan tersebut bukanlah merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Selain itu, markah serong berfungsi untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir pemisahan jalan, pengarah lalu lintas dan pulau lalu lintas.
Untuk markah serong yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menyatakan bahwa pengguna jalan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat suatu kepastian selamat.
4. Markah Lambang
Markah lambang ini mengandung arti sebagai peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu atau tanda lalu lintas lainnya sehingga lebih memahamkan bagi pengguna jalan.
Markah lambang dapat berupa panah, segitiga dan tulisan.
Seperti markah lambang yang menyatakan mobil dan bus dapat berhenti untuk untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Di samping itu ada juga markah yang menyatakan adanya pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan jalan yang ada tanda lambangnya berbentuk panah.
5. Zebra Cross
Markah ini ditandai dengan garis-garis utuh yang membujur tersusun melintang pada jalur lalu lintas.
Markah ini digunakan untuk pejalan kaki yang ingin menyeberang (crosswalks).
6. Markah Paku Jalan
Markah ini dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
a. Markah paku jalan yang berupa pemantul cahaya berwarna kuning digunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas.
b. Markah paku jalan yang berupa pemantul cahaya berwarna merah ditempatkan pada garis batas di sisi jalan.
c. Markah paku jalan yang berupa pemantul berwarna putih ditempatkan pada garis batas sisi kanan jalan.
7. Alat Pengarah Lalu Lintas
Bentuknya bukan berupa tanda di jalan, namun merupakan alat bantu untuk mengendalikan lalu lintas.
Terdiri atas alat yang berbentuk kerucut (cone) yang terbuat dari plastik atau karet.
Alat ini biasanya bersifat sementara untuk mengendalikan lalu lintas saat dibutuhkan.
8. Alat Pembagi Lajur Jalan
Terdiri atas alat yang berfungsi sebagai separator (pembagi atau pembatas) untuk mengatur lalu lintas.
Berdasarkan bahan pembuatnya, alat pembagi lajur atau jalur terbagi menjadi dua.
Yaitu alat pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari plastik atau bahan lain yang berisi air (water barrier) dan alat pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari beton (concrete barrier).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu