KPK Desak Semua Pihak Kooperatif dalam Penyidikan Korupsi PT Taspen

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 05 November 2024 | 14:20 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  wdKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau semua pihak untuk bersikap kooperatif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif (bodong) di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah ini tidak akan ragu untuk menindak pihak-pihak yang sengaja tidak kooperatif.

"Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil tindakan yang sesuai dan terukur berdasarkan undang-undang," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).

Budi juga mengapresiasi pihak-pihak yang menunjukkan itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya.

"Hal ini diharapkan agar pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal. Tentu, hal tersebut akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK," tuturnya.

Saat ini, KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut. Budi menambahkan bahwa lembaga antirasuah ini akan memanggil saksi-saksi lain yang memiliki informasi terkait perkara tersebut.

"Penyidikan masih berlangsung, dan KPK masih memungkinkan untuk memanggil pihak-pihak lain yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi dan menyita uang tunai senilai Rp 2,4 miliar.

"Pada 31 Oktober 2024, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar," ujar Budi.

Menurut Budi, uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain uang tunai, KPK juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.

"Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan dokumen-dokumen, surat-surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: