Yasonna Laoly Dengar Kabar Prabowo Tak Ubah Daftar Nama Capim KPK Era Jokowi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 05 November 2024 | 16:23 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Presiden Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi XIII DPR Yasonna Laoly mendengar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan kembali surat presiden (surpres) terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR.

Yasonna menyebutkan Prabowo tidak mengubah hasil seleksi panitia seleksi yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode pemerintahan sebelumnya.

"Saya dengar informasinya sudah kembali dan dikembalikan lagi menyetujui," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Yasonna mengatakan hanya mendengar kabar bahwa tidak ada perubahan nama-nama capim dan cadewas KPK. 

Terkait kebenarannya, mantan menteri hukum dan HAM ini menyerahkan kepada pimpinan DPR untuk menjelaskan.

"Saya dengar begitu, tapi enggak tahu. Terserah kewenangan kita tunggu saja nih DPR ya," ujar Yasonna.

Presiden Prabowo, kata Yasonna, memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apakah bakal mengubah atau mempertahankan nama capim dan cadewas yang sudah diseleksi sebelumnya.

"Tapi, kita tidak tahu, terserah presiden, itu kewenangan presiden yang sekarang," ujar politikus PDIP tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan surat presiden (surpres) baru terkait calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR. 

Surpres itu sebagai tindak lanjut surat dari DPR kepada pemerintah terkait capim dan cadewas.

"Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti aman menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan yang dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Daftar nama capim KPK yang sudah diseleksi panitia seleksi di era Presiden Jokowi bisa saja berubah. Prabowo memiliki hak untuk mengirimkan nama baru atau mempertahankan nama lama yang sudah diseleksi.

"Tergantung presiden. Boleh dua-duanya, beliau mau menggolkan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden," jelas Supratman.

Bahkan, Prabowo bisa juga membentuk pansel baru untuk menyeleksi capim KPK. Supratman mengatakan Prabowo akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil keputusan.

"(Peluang pembentukan pansel baru) ya tergantung presiden. Nanti, setelah itu, kan kami sudah memberikan pertimbangan terkait dengan itu. Nanti ditunggu saja," ujar Supratman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: