Alasan Mendikti Tak Wajibkan Penerima LPDP Kembali ke Indonesia

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 06 November 2024 | 18:31 WIB
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. (BeritaNasional/Ahda).
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan bahwa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus pulang ke Indonesia setelah studi apabila tidak terikat dengan instansi. 

Penerima beasiswa LPDP tanpa ikatan instansi diperbolehkan mencari kerja di luar negeri usai menyelesaikan studi.

"Jadi intinya, kalau yang mereka awalnya dari instansi, mereka harus pulang. Tapi kalau yang memang dia itu bebas, nggak ada instansinya, baru mau belajar untuk bekerja," ujar Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Namun, dari segi kepatutan penerima LPDP seharusnya pulang ke Indonesia. Tetapi akan jadi masalah apabila tidak bisa mendapatkan kerja di dalam negeri.

"Memang kalau dari sisi kepatutan harus pulang kan, tapi kan kita tahu juga kalau dia pulang nggak punya kerjaan juga nggak baik. Dan kalau pemerintah memang tidak mampu untuk memberi dia pekerjaan juga sulit," kata Satryo.

"Jadi kita kasih waktu mereka, oke dia boleh terusin dulu sana, cari kerjaan, perdalam lagi ilmunya, dan nanti kalau sudah, pulang," sambungnya.

Data yang dimiliki pemerintah, hampir seluruh penerima beasiswa LPDP kembali ke Indonesia usai menyelesaikan studi. Satryo mewajarkan ada yang tidak langsung kembali karena mencari pengalaman di luar negeri. Mereka yang menerima LDPD juga tidak selamanya menetap di luar negeri.

"Memang data kami mengatakan hampir semuanya pulang sebetulnya. Kenapa yang belum pulang, karena masih terus mencari pengalaman di luar. Itu nggak ada masalah, selama dia bukan pegawai dan institusi yang ada di Indonesia.

Pemerintahan, sekolah kan keluar untuk balik lagi, itu harus pulang. Yang nggak, nggak ada masalah," ujarnya.

Apalagi kalau sampai bergabung dengan lembaga internasional, penerima LPDP yang bertahan di luar negeri dianggap memberikan kontribusi bagi Indonesia.

"Kalau Anda di luar negeri itu masuk ke lembaga internasional, membawa nama Indonesia di sana, buat kami juga itu kontribusinya untuk Indonesia," ujar Satryo.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: