Cara Cek Penerima hingga Rincian Bansos November 2024

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 07 November 2024 | 18:31 WIB
Ilustrasi KTP. (Foto/Dukcapil).
Ilustrasi KTP. (Foto/Dukcapil).

BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2024 sebagai bentuk bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan. PKH menjadi salah satu program utama yang dijalankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meringankan beban masyarakat miskin. 

Berikut rincian tentang bansos PKH 2024, mulai dari kategori penerima manfaat hingga cara mendaftar.

Rincian Bansos PKH 2024

Bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai yang besarnya disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut rincian besar bantuan sesuai kategori yang diterima setiap triwulan:

1. Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta per tahun.

2. Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp3 juta per tahun

3. Anak Sekolah:

   - SD/MI/sederajat: Rp900 ribu per tahun.

   - SMP/MTs/sederajat: Rp1,5 juta per tahun.

   - SMA/MA/sederajat: Rp2 juta per tahun.

4. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun.

5. Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp2,4 juta per tahun.

Pencairan dana PKH dilakukan dalam empat tahap per tahun, yakni pada kuartal pertama, kedua, ketiga, dan keempat.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2024

Bansos PKH hanya diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi penerima PKH adalah sebagai berikut:

1. Tergolong Masyarakat Miskin: Calon penerima merupakan warga yang tergolong miskin dan tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Kemensos.

2. Memenuhi Salah Satu Kategori Penerima: Calon penerima harus masuk dalam salah satu kategori penerima seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia.

3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS adalah kartu yang diberikan oleh Kemensos kepada penerima bantuan sosial, termasuk PKH.

Cara Daftar Bansos PKH 2024

Calon penerima PKH yang belum terdaftar di DTKS dapat mengikuti langkah berikut untuk mendaftar:

1. Daftar ke Pemerintah Desa atau Kelurahan

Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran DTKS. Sertakan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.

2. Proses Verifikasi dan Validasi

Petugas akan melakukan verifikasi data yang diajukan. Jika data sudah lengkap dan memenuhi syarat, maka calon penerima akan diusulkan masuk DTKS.

3. Cek Hasil di Aplikasi Cek Bansos

Setelah terdaftar di DTKS, calon penerima dapat memeriksa status penerimaan PKH melalui Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang bisa diunduh di Google Play Store.

Cara Mengecek Status Penerima PKH

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, ikuti langkah berikut:

1. Buka Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store dan buka aplikasi tersebut.

2. Masukkan Data Diri: Isi data pribadi seperti nama lengkap, NIK, dan alamat sesuai dengan KTP.

3. Lakukan Pencarian: Pilih opsi "Cari Data" untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024

Bansos PKH rencananya akan disalurkan dalam empat tahap, yakni:

1. Tahap 1: Maret 2024

2. Tahap 2: Juni 2024

3. Tahap 3: September 2024

4. Tahap 4: Oktober, November, Desember

Setiap tahap pencairan akan dilakukan langsung ke rekening penerima melalui Bank Himbara seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. 

Tips Agar Terdaftar sebagai Penerima PKH

Agar dapat menjadi penerima PKH, calon penerima diharapkan proaktif dalam memperbarui data di DTKS dan memastikan bahwa data diri mereka sudah sesuai dengan persyaratan dari Kemensos. Selain itu, pastikan bahwa nama terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria penerima bansos. 

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. 

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran sesuai prosedur dan pastikan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

(Nailil Hikmah / Magang)sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: