Pemerintah Segera Rampungkan 5 UU Pelaksana KUHP
BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memberikan harapan membangun sistem hukum pidana yang berasaskan kepada prinsip hukum yang dianut masyarakat.
"Ini berasaskan pada prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri baik berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan di dalam hukum pidana nasional kita," ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Ia menerangkan dalam waktu setahun ini, pemerintah harus menyelesaikan 5 undang-undang untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam KUHP nasional yang baru.
"Penekanannya sanksi pidana tidak lagi pada pembalasan, pencelaan seperti yang kita kenal dalam hukum kolonial tapi lebih mengedepankan restorative justice, lebih mendekatkan kepada keadilan restoratif," terangnya.
Selain itu KUHP juga mengatur tentang pemulihan hak-hak korban dan terciptanya kedamaian ketentraman dan keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Restorative justice sambung dia bukan barang baru dalam perkembangan hukum masyarakat kita. Sebab hukum adat dan hukum Islam sudah mengedepankan adanya aspek restoratif.
"Kita sudah mengenal konsep ini di mana para pihak disuruh untuk bermusyawarah berdamai mencari jalan tengah menyelesaikan konflik, kalau tidak bisa diselesaikan baru norma-norma hukum pidana dipaksakan," tukasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu