Tim Pemenangan Pramono-Rano Ajukan Somasi kepada Budi Arie
BeritaNasional.com - Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno mengajukan somasi terbuka terhadap mantan Menteri Kominfo dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
Somasi itu berkaitan dengan pernyataan Budi bahwa tersangka judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.
“Kami secara tegas menyatakan informasi dan keterangan yang Saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada," ujar Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J. Arifi, dalam keterangannya pada Selasa (12/11/2024).
Sosok T yang disebut Budi Arie bukan merupakan bagian dari Tim Pemenangan Pramono-Rano, apalagi menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
"Pernyataan Budi Arie Setiadi jelas merupakan kekeliruan, berita bohong, dan informasi yang sangat menyesatkan," kata Bhirawa.
Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak memiliki Bidang Konten Sosial Media. Namun, bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.
"Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait. Sehingga kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik," ungkapnya.
Bhirawa memastikan, dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, tidak ada satu pun ketua bidang terdaftar yang memiliki nama berinisial T.
“Kami menegaskan bahwa sosok berinisial T yang disebutkan kepada media bahwa dia adalah bagian dari Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah tidak benar dan sepenuhnya merupakan berita bohong dan sesat,” kata Bhirawa.
Bhirawa mengatakan perbuatan yang dilakukan Budi Arie Setiadi adalah berita bohong dan informasi sesat. Pernyataan tersebut sepenuhnya adalah perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Dampak dari perbuatan Budi Arie Setiadi dengan jelas telah merendahkan dan merusak nama baik Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno. Sebab, informasi sesat dan berita bohong tersebut telah diliput, dikutip, dan dipublikasikan oleh berbagai media massa secara luas dan terbuka.
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik yang seharusnya memiliki integritas dan menjadi teladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat. Justru, saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” katanya.
Bhirawa mengatakan, berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, melalui Somasi Terbuka ini, Tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie Setiadi dalam waktu 3 x 24 jam terhitung sejak tanggal Somasi ini dikirimkan, yaitu 11 November 2024, untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan sesat tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
“Kami juga meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” kata Bhirawa.
Tim Hukum Pramono-Rano meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan
Pramono Anung-Rano Karno atas perbuatan tersebut yang dimuat paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar beredaran Nasional dan 1 (satu) Surat Kabar beredaran lokal Daerah
Khusus Jakarta.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana Somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” kata Bhirawa.
Bhirawa mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Termasuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Selain itu, kata Bhirawa, pihaknya bakal melakukan upaya-upaya paksa yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Budi Arie Setiadi untuk memulihkan hak-hak dan kerugian yang diderita oleh Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Sebelumnya, eks Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkap ada dua orang yang diduga terlibat sebagai otak dalam kasus blokir judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam penjelasannya, salah satunya muncul sosok inisial T yang diduga adalah Zulkarnaen Apriliantony atau Tony Tomang, eks komisaris BUMN PT HIN.
"T merupakan aktivis politik yang dekat dengan Menteri Perhubungan (Budi Karya). Dia sebelumnya masuk Timses resmi Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 dan Pilkada Jakarta pasangan Pramono-Rano, dari PDI Perjuangan sebagai Ketua Bidang Konten sosial media," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis 15 poinnya, dikutip Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, Budi juga menyinggung soal sosok Denden Imadudin yanh ada di balik kasus beking situs judi online yang melibatkan pegawai dan staf Kementerian Komdigi. Namun untuk sosok Deden belum diungkap kepolisian.
“Tapi kan cuma inisial T, Denden belum nih. Denden mah dari dulu udah saya curigai, saya gak kaget dia ditangkap, hidupnya mewah,” ujarnya.
Meski begitu, Budi menegaskan sejak awal sudah mencurigai gelagat dari T san Deden. Karena perannya dalam memblokir judi online diduga turut menyalahgunakan kewenangannya.
“Banyak, ada beberapa kali ada momentum saya gembok, saya takedown sendiri. Saya pernah Sabtu Minggu saya datang ke tempat take down itu “tolong take down semua ini,” ucapnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu