Istri Buronan Kasus Blokir Judi Online Komdigi Jadi Tersangka
BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan seorang tersangka inisial D alias DM yang merupakan istri dari buronan dalam kasus blokir situs judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D adalah istri dari DPO A,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Selasa (12/11/2024).
Dari tangan D, penyidik telah menyita barang bukti senilai Rp 2,6 miliar dengan rincian, uang tunai Rp 2 miliar, SGD 3.000 atau setara Rp 35,1 juta dan US$ 37.000 atau setara Rp 577,2 juta.
"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya uang tunai total Rp 2.687.599.000," jelasnya.
Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita 58 perhiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah dan satu buku tabungan dari D.
“Tentunya, penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya,” jelasnya.
Perlu diketahui saat ini total sudah ada 18 orang sebagai tersangka. Namun baru beberapa yang diungkap oleh polisi terkait identitasnya yakni berinisial MN, D, AK, AJ, dan A (yang masih buron).
Adapun duduk perkara dalam kasus ini diawali tindakan pegawai dan staf ahli di Komdigi yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi beberapa situs judi online agar tidak diblokir.
Dari tindakan itu, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama. Kemudian kembali menyita Rp 3,1 miliar dari MN dan D.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu