Dari Aduan Masyarakat, Ayah Farel Prayoga Jadi Tersangka Kasus Judi Online

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 12 Juni 2025 | 10:24 WIB
Ilustrasi judi online (Foto/Pixabay)
Ilustrasi judi online (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi telah menangkap Ayah artis cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto (JS), karena diduga terlibat permainan judi online (Judol) 

“Pelaku diduga terlibat dalam praktik perjudian online jenis slot melalui situs 456Win.com,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam keteranganya, Kamis (12/6/2025).

Penangkapan dilakukan Tum Unit IV Resmob terhadap JS di Dusun Semberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi atas adanya aduan masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada Selasa (10/6/2025).

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan WADULI BANYUWANGI, terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JS mengakui perbuatannya telah bermain judi online jenis slot menggunakan akun jati112 dengan password 946904133 di situs 456Win. Aktivis itu terungkap setelah petugas memeriksa handphone Samsung Galaxy A24 yang digunakan pelaku untuk bermain judi online. 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah Banyuwangi. Judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak moral masyarakat,” kata dia.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan JS sebagai tersangka sesuai Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: