Ketua KY dan Jaksa Agung Bertemu, Bahas Pengusutan Pidana Hakim Bermasalah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 November 2024 | 20:16 WIB
Pertemuan Ketua KY Amzulian Rifai dengan Jaksa Agung Burhanuddin. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Pertemuan Ketua KY Amzulian Rifai dengan Jaksa Agung Burhanuddin. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai telah melangsungkan pertemuan dengan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11/2024).

Dalam pertemuan itu, Amzulian turut berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk membahas dugaan pidana yang ditemukan dari suatu kasus etik hakim yang ditanganinya.

"Nah, di dalam rapat koordinasi ini dengan Pak JA, kami menyampaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan itu ada pidananya,” kata Amzulian usai bertemu Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, koordinasi dilakukan karena KY tak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pidana. Dengan kewenangan yang dimiliki Kejagung, permasalahan ini bisa diusut tuntas.

“Pak JA berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut," katanya.

Amzulian mengatakan KY akan memberikan rekomendasi pemecatan terhadap hakim jika terbukti bersalah melanggar etik.

Untuk memecat hakim, KY dan/atau Mahkamah Agung (MA) membentuk terlebih dahulu Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Dalam sidang MKH, diputuskan hakim yang diduga melanggar etik akan dipecat atau tidak. Jika ada hakim yang dipecat, karier yang bersangkutan berakhir.

Contohnya, dari putusan MKH, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dipecat karena diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Memang mesti diketahui hakim itu ada dua jabatan. Satu sebagai hakim, yang satu lagi sebagai PNS. Kadang-kadang publik bertanya, kok dipecat sebagai hakim, tapi PNS masih jalan? Tapi, umumnya kalau sudah dipecat dari hakim tentu boleh dikatakan berakhir lah karier yang bersangkutan," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan menindaklanjuti apa yang akan disampaikan oleh KY terkait temuan dugaan pelanggaran dari hakim.

“Tentu, apa yang disampaikan, kita akan melihat apa yang disampaikan. Kalau itu semua pernyataan akurat, ya kami dalami,” katanya.

Menurut Burhanuddin, terkait tindak pidana apabila dilakukan hakim. Pihaknya selaku aparat penegak hukum tidak akan segan, termasuk dengan MA sebagai bagian proses hukum pidana.

“Enggaklah (enggak segan proses pidana),” tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: