Pengacara Ridwan Kamil: Esensi Kasus Bukan Penahanan, tapi Tuduhan Lisa Mariana Tak Terbukti
BeritaNasional.com - Kubu Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) tidak masalah apabila polisi memutuskan tidak menahan Selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana setelah diperiksa sebagai tersangka, Jumat (24/10/2025).
“Esensi kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidak nya lisa mariana oleh penyidik bareskrim,” kata pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar saat dihubungi Sabtu (25/10/2025).
Sebab, lanjut Muslim yang dituntut kliennya bukanlah soal penahanan. Melainkan, terkait tidak terbuktinya tuduhan yang selama ini Lisa Mariana perihal asal usul anaknya tidaklah terbukti.
“Bahwa tuduhan LM terhadap klien kami pak RK sebagai ayah biologis CA anak LM tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes dna oleh Lab Dokkes Mabes Polri. Itu esensi kasus ini yang paling penting,” tegasnya.
Sehingga, Muslim menyatakan faktor itu menjadi sikap dari RK memilih untuk tetap melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik ini dan menolak adanya permintaan damai saat mediasi.
“Kenapa Pak RK melanjutkan kasus ini sampai tuntas ke jenjang hukum itu bentuk penghormatan Pak RK kepada proses hukum agar berkepastian hukum untuk menegakan hukum dan memberikan efek jera kepada LM,” ucap dia.
“Jadi sekali lagi bagi kami soal ditahan atau tidak LM bukan menjadi soal bagi kami karena sesungguhnya intisari kasus ini tuduhan LM kepada klien kami tidak terbukti,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki menjelaskan alasan tidak ditahannya Lisa Mariana, karena pasal hukuman tidak masuk dalam kategori pidana berat atau hukuman diatas lima tahun.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Rizki saat dikonfirmasi pada Jumat (24/10/2025).
Diketahui, Lisa Mariana telah dijerat pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun jika terbukti tuduhan itu tidak benar.
“(Hukuman) Pasal 310 311, (Di bawah 5 tahun) betul,” ujarnya.
Sehingga sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana merasa senang dirinya bisa kembali menjalani aktivitas seperti sedia kala. Setelah tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
“Alhamdulillah aku bisa beraktifitas seperti sedia kala,” kata Lisa kepada awak media.
Adapun Lisa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan RK telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP. Penetapan ini dilakukan setelah hasil Tes DNA Pusdokkes Mabes Polri menyatakan CA anak Lisa bukan darah daging dari RK.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu






