Paman Birin Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, Pjs Segera Ditunjuk
BeritaNasional.com - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin) mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
Menurut Bima Arya, Paman Birin datang langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menyerahkan surat pengunduran dirinya.
"Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain," ujar Bima Arya kepada wartawan dalam pesan tertulis pada Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan surat pengunduran diri Paman Birin sedang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPRD Kalsel.
"Surat sedang dikirim ke presiden, termasuk ke DPRD Kalsel," tuturnya.
Bima Arya mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menunjuk penjabat sementara (Pjs) gubernur Kalsel.
Sebab, Wakil Gubernur Kalsel Muhidin yang seharusnya menggantikan Paman Birin bakal mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Akan ditunjuk segera Pjs gubernur. Karena Pak Wagub maju pilgub. Ditunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan," katanya.
Sebelumnya, Paman Birin sempat dijadikan tersangka kasus dugaan suap proyek dan pengadaan barang di Pemprov Kalsel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, status tersebut gugur usai dirinya menang dalam praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap proyek di Kalsel gugur setelah permohonannya dikabulkan oleh Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Afrizal.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena pejabat tertinggi di Kalsel itu tidak tertangkap dalam operasi tertangkap tangan (OTT).
Karena tak tertangkap OTT, hakim menegaskan KPK harus memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Afrizal, prosedur tersebut tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah sehingga penetapan tersangka tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," tegasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 17 jam yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu