Jampidsus Tanggapi Soal Unsur Pidana dalam Kasus Tom Lembong

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 13 November 2024 | 22:12 WIB
Tom Lembong hadapi tuduhan korupsi dalam kasus impor gula 2015. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Tom Lembong hadapi tuduhan korupsi dalam kasus impor gula 2015. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menanggapi anggapan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Febrie menyinggung proses praperadilan yang tengah diajukan oleh Tom.

"Ini kan lagi proses praperadilan, jadi kita (lihat) di praperadilan lah ya," kata Febrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Tom Lembong tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai bentuk upaya hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang praperadilan akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Dalam Rapat Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menilai tidak ada pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum oleh Tom Lembong.

Ia mempertanyakan unsur kerugian negara yang menjadikan Tom tersangka. Sari menilai, unsur kerugian tersebut tidak terpenuhi dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Selain mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum atau melebihi kewenangan, saya juga ingin mempertanyakan, sesungguhnya di mana letak kerugian negara atau perekonomian negara dalam kasus ini?" ujar Sari dalam rapat di Ruang Komisi III DPR.

"Selain mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum atau melebihi kewenangan, saya juga ingin mempertanyakan, sesungguhnya di mana letak kerugian negara atau perekonomian negara dalam kasus ini," ujarnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: