Ini 10 Poin Tulis Tangan Tom Lembong dari Balik Jeruji Besi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 November 2024 | 23:25 WIB
Surat Tulis Tangan Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (Beritanasional/Istimewa)
Surat Tulis Tangan Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (Beritanasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  ​Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut menuliskan surat tangan yang menggambarkan kondisinya saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

Berdasarkan surat itu, Tom Lembong menulis  10 poin dari balik jeruji besi. Berisikan kronologi dan perasaannya pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan ini saya ingin menyampaikan secara tertulis, kronologi peristiwa pemeriksaan, penetapan sebagai tersangka, dan proses penahanan, yang dilakukan pada saya di Bulan Oktober 2024,” tulis Tom Lembong dalam suratnya, dikutip Rabu (20/11/2024).

Berikut isi lengkap 10 poin surat Tom Lembong yang ditulisnya;

1. Saya dipanggil 4 kali oleh kejaksaan, pada tanggal 8 okt, 16 okt, 22 okt, dan 29 okt. Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasehat hukum (PH) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apapun.

2. Pada pemeriksaan ke-4, tanggal 29 oktober, 2024, saya menyelesaikah pemeriksaah sekitar jam 4:00 pm WIB. kemudian selama kira-kira 3 jam. Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi, hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan check hp sebentar yang tersimpan di locker di resepsi.

3. Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 pm WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa "atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan", kejaksaan (4) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock. Karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan.

4 Dari saat itu, saya tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar Kejaksaan.

5. Pemeriksa langsung membeberkan kepada sala beberapa surat keputusan Kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh kejaksaan untuk mendampingi saya.

6. Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti permintaan pemeriksa. Termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya,

7. Pemeriksa langsung memulai pemeriksaan saya yang kemudian dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP) saya yang pertama sebagai tersangka.

8. Dalam pemeriksaan itu, (a) saya hanya didampingi Eko Purwanto, ph yang ditunjuk oleh kejaksaan. PH lain yang ditunjuk oleh kejaksaan, Arief Taufik Wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. (b) saya hanya dimintai keterangan verifikasi identitas.

9. Setelah BAP pemeriksaan tsb sudah dicetak dan ditandatangani oleh saya dan pemeriksa, saya dikenakan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan, dan diborgol tangan saya untuk diantarkan ke mobil transport ke rumah tahanan.

10. Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa dan petugas keamanan. Saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai pasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa saya ke rumah tahanan.

Tom Lembong sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus Importasi Gula.

​​​​​​sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: