Eks Hakim MA Diperikda Kejagung, Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung Abdul Latif (AL) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap vonis Ronald Tannur.
"Saksi yang diperiksa pada kasus Ronald Tannur yaitu AL (Abdul Latif) selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Harli menjelaskan pemeriksaan kepada AL dilakukan untuk melengkapi keterangan mantan penjabat sekaligus tersangka makelar kasus di MA Zarof Ricar (ZR) dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) yang keduanya telah ditetapkan tersangka.
Selain AL penyidik juga turut memeriksa Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Deddy Isniyanto (DI).
"DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini,” kata dia.
Berbeda dengan AL, DI diperiksa untuk melengkapi keterangan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan atau gratifikasi ini. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Mereka diduga menerima suap yang berujung dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. Selain itu, selaku pemberi suap yakni pengacara, Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja juga ditetapkan tersangka.
Tidak hanya itu dalam proses pengembangannya Korps Adhyaksa juga menjerat mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar yang diduga menjadi perantara dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu