Polisi Beberkan Peran 24 Tersangka Kasus Blokir Situs Judi Online Komdigi
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka terkait kasus blokir website judi online (judol) yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Total penyidik telah menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Dalam paparannya, Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Kemudian, ada tersangka yang berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka adalah A alias M, MN dan juga DM. Lalu, tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya.
Sementara itu, dari sisi pegawai Komdigi, total ada sembilan orang yang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR berperan menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.
Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
"Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.
Pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang untuk mengungkap kasus ini.
Sampai akhirnya, polisi berhasil membongkar kantor satelit yang dipakai pegawai Komdigi untuk judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.
Barang Bukti
Sementara terkuak, para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.
“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119,” kata Karyoto.
Perinciannya, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159; saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29.863.895.007; sebanyak 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000; 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25.830.000.000.
Lalu, 13 barang mewah senilai Rp 315.000.000; 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
“Para Tersangka dikenai pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,” tandasnya.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu