Alasan KY Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 26 November 2024 | 11:55 WIB
Tersangka Ronald Tannur (tengah). (Foto/Kejati Jatim)
Tersangka Ronald Tannur (tengah). (Foto/Kejati Jatim)

BeritaNasional.com - Komisi Yudisial (KY) memutuskan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim kasasi kasasi Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Keputusan itu disampaikan menanggapi, hasil Tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan majelis kasasi. 

"Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keteranganya, Selasa (26/11/2024).

Karena, kata Mukti, KY sebelumnya telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi.

"KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain, sesuai kewenangan masing masing lembaga," tambah Mukti Fajar.

Mukti juga mengungkapkan bahwa KY telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim kasasi GRT yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

"Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA telah melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY. Saat ini, KY telah memproses sesuai prosedur yang berlaku di KY," pungkas Mukti.

Sebelumnya, MA sudah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. Hasilnya menyatakan tidak ada pelanggaran putusan kasasi terhadap Ronald Tannur.

Adapun tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota.

Menurut Juru Bicara MA, Yanto memaparkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Zarof Ricar telah dilakukan pada 4 November 2024 di ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. 

Sementara kepada tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah dilakukan pada 12 November 2024.

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Yanto di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: