1.555 Narapidana di Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-80 RI, Ada Ronald Tannur

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 18 Agustus 2025 | 13:18 WIB
Gedung Lapas Salemba Jakarta. (BeritaNasional/dok pribadi)
Gedung Lapas Salemba Jakarta. (BeritaNasional/dok pribadi)

BeritaNasional.com -  Perayaan HUT ke-80 RI turut diwarnai pemberian remisi bagi 1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.519 narapidana memperoleh remisi umum. Mereka berasal dari berbagai kasus tindak pidana, antara lain narkotika sebanyak 974 napi, korupsi 16 napi, kriminal umum 512 napi dan terpidana pencucian uang 15 napi. 

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Mohamad Fadil mengatakan, pengurangan masa hukuman diberikan karena para narapidana berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta dinilai menurunnya potensi risiko. Remisi yang diberikan bervariasi hingga maksimal 90 hari.

"Berdasarkan tindak pidana, (di antaranya) jenis pidana narkotika 974 orang, human trafficking 2 orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang dan pencucian uang 15 orang. Total 1.519 orang," kata Fadil, Senin (18/8/2025).

Sejumlah nama besar juga tercatat sebagai penerima remisi, seperti John Kei dan Gregorius Ronald Tannur. 

Selain itu, ada pula Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, MB Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, serta Windu Aji Sutanto.

Meski begitu, tidak semua warga binaan bisa menikmati remisi kemerdekaan tahun ini. Fadil menyebut ada narapidana yang belum memenuhi syarat, termasuk Alwin Albar dan Emil Ermindra.

"Yang tidak mendapatkan remisi Alwin Albar, Emil Ermindra," ujar dia.

Fadil menambahkan, khusus untuk kasus terorisme, persyaratan pemberian remisi lebih ketat. Narapidana wajib mengikuti program deradikalisasi sekaligus menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: