PDIP Klaim Pramono Anung-Rano Karno Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta
BeritaNasional.com - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengklaim bahwa berdasarkan data internal, pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno, berhasil memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
“Di Jakarta, kami melihat bahwa dari hasil exit poll dan juga quick count yang dilakukan internal partai, menunjukkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dan memenangkan satu putaran,” kata Hasto kepada awak media, Rabu (27/11/2024).
Oleh karena itu, Hasto meminta para relawan dan simpatisan untuk terus mengawal perolehan suara. Ia mengungkapkan adanya upaya untuk memaksa Pilkada Jakarta berlanjut ke dua putaran.
“Untuk itu, seluruh relawan, simpatisan, anggota, dan kader partai diimbau agar waspada, karena ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memaksakan Pilkada Jakarta agar berlangsung dua putaran,” ujar Hasto.
Ia menambahkan, “Ini terlihat dari berbagai manuver kekuasaan yang dilakukan di Jakarta. Meskipun demikian, kita melihat masyarakat Jakarta relatif terdidik, melek informasi, dan memiliki daya tahan demokrasi yang baik.”
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Pilkada Jakarta memasuki putaran kedua, Hasto menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus menjaga kemenangan Pramono-Rano dalam satu putaran.
“Kami menjaga marwah demokrasi di Jakarta. Kami tetap yakin Mas Pram-Rano Karno bisa menang satu putaran, asalkan prosesnya berjalan jujur dan adil. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat Jakarta untuk bersama-sama mengawal agar kemenangan ini menjadi kenyataan,” tegasnya.
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta
Berdasarkan hasil quick count Litbang Sin Po:
Paslon 01, Ridwan Kamil-Suswono: 39,57%
Paslon 02, Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,36%
Paslon 03, Pramono Anung-Rano Karno: 50,07%
Hasil quick count Litbang Kompas:
Paslon 01, Ridwan Kamil-Suswono: 40,06%
Paslon 02, Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,48%
Paslon 03, Pramono Anung-Rano Karno: 49,46%
Dengan perolehan suara yang masih fluktuatif berdasarkan hasil quick count, skenario dua putaran masih terbuka.
Ketentuan Pilkada Jakarta
Pilkada Jakarta menjadi satu-satunya di Indonesia yang memungkinkan penyelenggaraan hingga dua putaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.
Sesuai Pasal 11 Ayat (1), kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50% akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika tidak ada pasangan yang meraih lebih dari 50% suara, maka Pilkada akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Pada putaran kedua, dua pasangan calon dengan suara tertinggi dari putaran pertama akan bersaing untuk memenangkan kursi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 6 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu