Bareskrim Polri Beri Asistensi Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 02 Desember 2024 | 19:31 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri telah memberikan asistensi atas kasus pembunuhan yang dilakukan MAS (14) terhadap ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Desy Andriani mengatakan asistensi ini langsung diberikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani kasus ini

"Pihak Bareskrim Polri telah melakukan asistensi ke unit PPA Polres Jakarta Selatan," kata Desy kepada awak media, Senin (2/11/2024).

Bentuk asistensi itu lanjutnya, yakni pemantauan perkembangan kasus terhadap Polres Metro Jakarta Selatan, melalui Kasie AKP Nurma Dewi. Salah satunya kondisi AP (40) ibu korban yang juga ditusuk dan tengah berada di ICU Rumah Sakit Fatmawati.

"Butuh pemulihan kondisi kesehatan yang bersangkutan, karena memang ditemukan beberapa luka. Setelah pulih, baru diberikan dukungan psikologis karena sekarang info dari dokter sambil menunggu pemulihan, jadi belum bisa dihubungi," ujarnya 

Jenderal polisi wanita bintang satu itu juga memastikan MAS diberikan pendampingan dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau (APSIFOR) di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Sebab MAS masih diinterogasi penyidik dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta

"Kita sambil monitor lebih lanjut perkembangan kasus," imbuhnya.

Sementara itu jenazah dua korban yakni APW ayah MAS telah dimakamkan di Bogor. Sedangkan neneknya RM juga telah dimakamkan di tempat lain seusai proses autopsi dilakukan.

"Yang pasti kita turut prihatin. Kita melakukan monitoring dan asistensi untuk kasus tersebut," pungkas mantan Psikolog Kepolisian Utama Tingkat II SSDM Polri itu. 

Dalam kasus ini MAS telah dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selanjutnya MAS dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) di rumah aman, karena MAS merupakan pelaku anak yang diberlakukan proses hukum khusus anak. 

Penempatan itu telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pelaku MAS termasuk dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga penanganannya membutuhkan treatment khusus.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun motif pembunuhan masih didalami penyidik dengan berusaha menggali keterangan MAS, melalui orang-orang terdekatnya dan mengumpulkan barang bukti. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: