Pejabat PT Antam Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus yang Menjerat Ronald Tannur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 02 Desember 2024 | 18:37 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat atas putusan bebas terpidana Ronald Tannur. Kali ini, pejabat PT Antam Tbk berinisial SEP turut diperiksa sebagai saksi.

"Penyidik Jampidsus telah memeriksa SEP selaku manager quality control PT Antam Tbk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulis pada Senin (2/12/2024).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Namun, Harli tidak memerinci secara detail hubungan perkara ini. 

“Terkait substansi pemeriksaan, kami belum ada info. Penyidik hanya memberikan informasi pemeriksaan dari pihak PT Antam sebagai saksi dalam perkara atas nama ZR,” katanya.

Sebab, Harli hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

Dalam kasus ini, sempat diumumkan bahwa penyidik berhasil menyita uang Rp 5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, USD 1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Semua itu didapat dari aset Zarof yang telah disita mencapai Rp 996 miliar.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. 

Mereka diduga menerima suap yang berujung dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. 

Selain itu, pemberi suap, yakni pengacara Lisa Rachmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, dalam pengembangannya, Korps Adhyaksa menjerat mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar yang diduga menjadi perantara dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: