Polemik iPhone 16: Antara Kompleksitas Investasi dan Ketatnya Aturan TKDN

Oleh: Imantoko Kurniadi
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB
Ilustrasi iPhone 16 yang terbentur regulasi TKDN Indonesia. (BeritaNasional/Doc. Apple)
Ilustrasi iPhone 16 yang terbentur regulasi TKDN Indonesia. (BeritaNasional/Doc. Apple)

BeritaNasional.com -  Masyarakat Indonesia seharusnya sudah dapat merasakan kemuktahiran dari teknologi yang dibawa iPhone 16, yang telah meluncur beberapa bulan lalu.

Namun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat perusahaan tersebut harus menunda peluncuran produk andalan itu melalui kebijakan TKDN, yang tidak dipungkiri belum dipenuhi Apple.

Walaupun Kemenperin masih menangguhkan izin peredaran, tercatat jumlah iPhone 16 yang masuk ke Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data hingga 10 November 2024, Kemenperin mencatat ada 11.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Tanah Air.

Jumlah ini bertambah 2.000 unit dibandingkan 9.000 unit yang tercatat pada 25 Oktober 2024. Ponsel terbaru dari Apple ini masuk melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, termasuk dalam kategori barang bawaan penumpang.

Tidak tinggal diam, Apple sebelumnya telah berupaya agar iPhone 16 dapat segera beredar secara resmi di Indonesia. Terbaru, perusahaan ini menawarkan investasi senilai 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,58 triliun) untuk dua tahun. Namun, pemerintah Indonesia meminta komitmen investasi sebesar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 15,8 triliun) untuk satu tahun.

Praktik Penyelundupan dan Penipuan

 iPhone 16

Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mengatakan bahwa alotnya kesepakatan antara Apple dengan Pemerintah Indonesia ini tentunya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Sudah ada kasusnya, ketika ada orang Indonesia yang beli iPhone 16 di Malaysia. Ternyata sampai ke Indonesia tidak bisa digunakan,” kata Heru dalam diskusi “Menghitung Untung Rugi Larangan iPhone 16 Bagi Masyarakat dan Negara” yang digelar Selular Business Forum (SBF), Kamis (5/12/2024).

Selain merugikan konsumen, Heru menyebut bahwa banyak tindakan ilegal seperti penyelundupan hingga penipuan terjadi akibat belum tuntasnya kesepakatan antara pemerintah dengan Apple terkait iPhone 16.

Seperti misalnya beredarnya IMEI palsu yang membuat iPhone 16 tidak dapat digunakan. Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan layanan purna jual serta mekanisme penyelesaian keluhan jika bara ng tidak sesuai perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dari sisi pemerintah, kerugian juga terjadi akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dari konsumen yang membeli melalui jalur resmi. 

Ketidakcocokan Larangan iPhone 16

Sementara Teuku Riefky, ekonom dari LPEM FEB UI, menilai larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia dirasa kurang tepat. Ia menjelaskan bahwa Apple, sebagai perusahaan tentu akan memilih lokasi investasi yang lebih menguntungkan.

Vietnam menjadi pilihan utama Apple dengan investasi sebesar Rp 256,22 triliun yang menciptakan 200.000 lapangan kerja, jauh lebih besar dibandingkan investasi Rp 158 miliar di Indonesia.

“Apple akan melakukan investasi dan menempatkan uangnya jika mereka merasa mendapatkan keuntungan dan mereka melihat Vietnam lebih baik daripada Indonesia,” jelasnya.

Riefky juga menilai proses investasi di Indonesia lebih rumit dibandingkan negara lain. Misalnya, menurut data Bank Dunia, Indonesia membutuhkan 11 dokumen untuk memulai usaha, sementara Vietnam hanya 8.

Selain itu dokumen perpajakan di Indonesia mencapai 26, sedangkan Vietnam hanya 6. Proses penyelesaian dokumen ekspor-impor di Indonesia memakan waktu berhari-hari, sedangkan di Vietnam hanya beberapa jam.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: