Pemerintah Kaji Percepatan Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba
BeritaNasional.com - Pemerintah tengah menggencarkan pemberantasan narkoba melalui desk yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah dengan mengkaji percepatan hukuman mati bagi bandar narkoba.
Hal itu disampaikan Menkopolkam Budi Gunawan (BG), yang juga ditunjuk sebagai Ketua Desk Pemberantasan Narkoba, dalam paparan capaian kinerja satu bulan di Mabes Polri.
"Mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan sudah tidak ada lagi upaya hukum," jelas BG dalam jumpa pers, Kamis (5/12/2024).
Dengan begitu, lanjut BG, proses eksekusi mati terhadap para bandar setidaknya bisa menutup ruang gerak peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.
"Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," bebernya.
Sebab, BG menjelaskan, sesuai instruksi Presiden Prabowo, seluruh instansi kementerian/lembaga harus bertekad memerangi narkoba. Terlebih saat ini Indonesia telah dinyatakan darurat narkoba.
"Di dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya mengambil tindakan tegas secara menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akarnya," kata BG.
Adapun peredaran narkoba di Indonesia telah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, data perputaran uang dari transaksi narkoba mencapai Rp 99 triliun. Besarnya dana perputaran uang ini bergerak simultan dengan banyaknya jumlah pengguna narkoba.
Tidak hanya tersebar di kota besar, tetapi juga di wilayah terpencil. Data penyalahgunaan narkoba untuk 2024 telah tercatat 3,3 juta warga menjadi korban dari barang haram tersebut, yang rata-rata menyasar remaja.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu