Harga Emas Antam Hari Ini 6 Desember Turun Rp 8.000 Jadi Rp 1.514.000 Per Gram

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 06 Desember 2024 | 09:20 WIB
Ilustrasi harga emas antam. (Foto/Freepik)
Ilustrasi harga emas antam. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Harga emas batangan Antam mengalami perubahan pada hari ini, Jumat (6/12/2024) dengan harga per gram turun Rp 8.000.

Harga emas Antam kini tercatat sebesar Rp 1.514.000 per gram berdasarkan data yang diambil dari situs resmi Logam Mulia pada hari ini pukul 09.00 WIB.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga menunjukkan kenaikan yang signifikan. Harga buyback untuk emas Antam pada hari ini (6/12/2024) tercatat Rp 1.361.000 per gram.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, pembeli yang melakukan transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu :

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 807.000

Harga emas batangan 1 gram: Rp 1.514.000

Harga emas batangan 2 gram: Rp 2.968.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp 4.427.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp 7.345.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp 14.635.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp 36.462.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp 72.845.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp 145.612.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp 363.765.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp 727.320.000

Harga emas batangan 1000 gram: Rp 1.454.600.000

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong pajak yang diperlukan.

Kenaikan harga emas ini bisa menjadi pertimbangan bagi investor atau mereka yang berencana membeli emas batangan sebagai aset investasi. Selalu pastikan untuk memperhitungkan pajak yang berlaku saat melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.

(Helvi Handayani/Magang)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: