Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Cek Antam, UBS, dan Galeri24
BeritaNasional.com - Harga emas yang diperdagangkan di Pegadaian terpantau stabil pada perdagangan Senin (13/7/2026).
Berdasarkan data di laman resmi Pegadaian sebagaimana dikutip dari Antara, harga emas Galeri24, Antam, dan UBS masing-masing dibanderol mulai dari Rp2.612.000, Rp2.741.000, dan Rp2.624.000 per gram.
Emas Galeri24 menjadi produk dengan harga paling rendah di antara tiga merek yang tersedia di Pegadaian, sedangkan emas Antam masih menjadi yang tertinggi.
Pegadaian menyediakan emas Galeri24 dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Sementara itu, emas UBS tersedia dalam ukuran 0,5 gram hingga 500 gram. Adapun emas Antam di Pegadaian dijual dengan pilihan berat mulai 0,5 gram hingga maksimal 100 gram.
Pegadaian mengingatkan bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas disarankan untuk memantau pembaruan harga secara berkala melalui kanal resmi Pegadaian.
Berikut Harga Emas di Pegadaian:
Galeri24
0,5 gram: Rp1.370.000
1 gram: Rp2.612.000.
2 gram: Rp5.161.000
5 gram: Rp12.809.000
10 gram: Rp25.550.000
25 gram: Rp63.531.000
50 gram: Rp126.961.000
100 gram: Rp253.796.000
250 gram: Rp632.930.000
500 gram: Rp1.265.859.000
1.000 gram: Rp2.531.718.000
Antam
0,5 gram: Rp1.423.000
1 gram: Rp2.741.000
2 gram: Rp5.419.000
3 gram: Rp8.102.000
5 gram: Rp13.468.000
10 gram: Rp26.879.000
25 gram: Rp67.067.000
50 gram: Rp134.051.000
100 gram: Rp268.021.000
UBS
0,5 gram: Rp1.419.000
1 gram: Rp2.624.000
2 gram: Rp5.209.000
5 gram: Rp12.871.000
10 gram: Rp25.607.000
25 gram: Rp63.892.000
50 gram: Rp127.522.000
100 gram: Rp254.942.000
250 gram: Rp637.166.000
500 gram: Rp1.272.836.000
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







