Balita di Jaktim Tewas Usai Diduga Alami Kekerasan Seksual
BeritaNasional.com - Seorang balita dilaporkan meninggal dunia, karena diduga mengalami kekerasan seksual. Dugaan itu beredar di media sosial setelah balita menjadi korban rudapaksa orang terdekatnya.
Dikutip melalui akun instagram @kabar_cijantung, dinarasikan jika korban merupakan balita sempat mengeluh alat vitalnya sakit. Sampai akhirnya, setelah dirawat tiga hari korban pun meninggal dunia.
“Pihak kepolisian lalu melakukan pemeriksaan pertama, namun Ayah Kandung nya tidak mengakui nya. Ketika dilakukan pemeriksaan kedua tadi malam (5/12). Pihak kepolisian membawa sejumlah barang bukti dan hasil visum. Serta melakukan olah TKP oleh pihak Kepolisian Jakarta Timur,” tulis narasi dalam akun tersebut.
Atas kejadian ini, Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Rihold Sihotang membenarkan adanya kejadian itu. Di mana masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
“Sedang disidik Polres Metro Jakarta Timur,” kata Rihold saat dihubungi, Jumat (6/12/2024).
Sementara soal narasi dugaan pelaku ayah dari korban, Rihold belum bisa memastikan. Sebab kasus ditangani ini telah Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur dan masih berproses.
“Kami hanya dampingi Unit PPA saja kemarin dan yg menerima laporan pertama dari rumah sakit. Mungkin sudah (diperiksa ayah korban),” jelasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, menyebut polisi sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk ayah dari korban.
"Kami sudah mintai klarifikasi," kata dia saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).
Belum dapat disimpulkan penyebab kematian korban karena diperkosa ataukah bukan. Kini, polisi masih menunggu hasil autopsi oleh pihak rumah sakit terhadap jenazah korban.
"Nanti kalau sudah terang kita (sampaikan). Kami masih menunggu hasil dari autopsi," ucap Armunanto.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu