Tak Punya Izin dan Bukan Dokter, Influencer Kecantikan Ria Agustina Ditangkap!
BeritaNasional.com - Influencer kecantikan Ria Agustina sekaligus pemilik klinik Ria Beauty, ditangkap polisi. Penangkapan itu karena Ria membuka praktik yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang ada. Demikian kasus ini diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," ujar Wira, Jumat (6/12/2024).
Penangkapan dilakukan setelah Ria menggelar praktik kecantikan di salah satu kamar hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. Walau memiliki klinik kecantikan di Malang, tapi ia tetap membuka praktik di hotel lewat promosi lewat akun Instagramnya.
Saat diringkus Ria bersama asistennya sedang melayani 7 pasiennya.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari pemeriksaan alat dermaroller yang dipakai tersangka Ria untuk praktik perawatan tersebut tak mempunyai izin edar. Ia juga memakai krim serum yang tak terdaftar di BPOM.
"Pada saat ditangkap terhadap tujuh orang pasien. Berdasarkan hasil pemeriksaan alat dermaroller tersebut tidak ada izin edar, cream anestesi dan serum tidak terdaftar BPOM," katanya.
Ironinya polisi mengungkap Ria bukanlah seorang dokter kecantikan. Latar belakang pendidikannya yakni sarjana perikanan. Praktik yang dilakukan tersangka kerap jadi sorotan karena dinilai ekstrim hingga membuat para pasiennya berdarah-darah.
"Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, maka kedua orang tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," kata dia lagi.
Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni diantaranya 4 buah underpads bekas, 1 kain APD bekas, 13 buah handuk bekas, 7 head band bekas, 31 buah suntikan kecil bekas, 4 buah suntikan besar bekas, 4 krim anestesi bekas pakai, 10 derma roller bekas, 15 ampul obat jerawat, uang tunai Rp 10.700.000, dan ATM milik Ria Agustina dengan saldo Rp 57 juta, dan akun Instagram riabeauty.id
Sebelumnya, tindakan seorang dokter kecantikan abal-abal yang viral di media sosial menjadi sorotan publik. Video yang menunjukkan proses perawatan wajah yang dilakukan oleh perempuan bernama Ria asal dari Malang, membuat banyak netizen merasa ngeri.
Dalam video tersebut, terlihat Ria melakukan prosedur medis yang tidak sesuai standar keamanan. Dengan menggosok kulit wajah pasien hingga mengeluarkan banyak darah tanpa mengenakan pakaian operasi maupun masker.
Ria hanya memakai mini dress berwarna pink dengan rambut tergerai. Alat-alat yang digunakan juga jauh dari steril, ia menggunakan tisu kemasan untuk mengelap darah yang keluar dari kulit pasien, sebuah tindakan yang berisiko tinggi menyebabkan infeksi.
Video ini pertama kali diunggah oleh dua dokter selebriti, dr. Oky Pratama dan dr. Eklendro Senduk, melalui akun Instagram mereka pada Rabu 4 Desember 2024.
Dalam keterangan video, dr. Oky mengkritik tindakan Ria. Bahkan, dia menyinggung Ria yang bukanlah seorang dokter, melainkan lulusan sarjana perikanan.
"Agak lain, sarjana perikanan melakukan tindakan medis dokter? Para customer bijak juga ya. Nanti kalau efek samping, baru cari dokter deh," tulis dr. Oky di akun @dr.okypratamaa.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu