Polisi Bongkar Praktik Pengantin Pesanan, Modusnya Nikahi WNI dengan Pria Cina

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 06 Desember 2024 | 19:41 WIB
Polisi Bongkar Praktik Pengantin Pesanan. (BeritaNasional/Bachtiar).
Polisi Bongkar Praktik Pengantin Pesanan. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Di mana warga Indonesia akan dinikahkan dengan pria Cina.

Dalam kasus ini total ada sembilan tersangka yakni MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (32), RW alias CL (34), H alias CE (36) dan N alias A (56) yang menyediakan wanita pesanan.

"Mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita WNI kepada WN China. Di mana calon pengantin wanita asal Indonesia," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Jumat (6/12/2024).

“Dari, kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya,” tambahnya.

Kesembilan tersangka itu turut berperan, dua diantaranya H alias CE dan N alias A bertindak sebagai sponsor. Keduanya turut mencari wanita dan pembeli dari WN Cina. Lalu, lima orang berperan sebagai perekrut, dan dua orang sisanya berperan selaku orang yang memasukkan identitas.

Lewat bisnis perdagangan orang, para tersangka rata-rata mencari wanita dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat. Selanjutnya ditempatkan ke penampungan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Modusnya, dengan cara mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian. Dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui,” kata Wira.

“Dan perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia,” tambahnya.

Pada proses pengembangan, rupanya terdapat pihak yang membantu proses pemalsuan identitas korban berinisial M yang masih di bawah umur. Hal itu dilakukan agar memuluskan prosedur usia.

“Kemudian salah satunya modus daripada para pelaku ini dengan merubah identitas salah seorang korban yang masih dibawah umur menjadi dewasa, jadi umurnya ditambahkan,” bebernya.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: