Kata Puan soal Kemungkinan DPR Bakal Berkantor di IKN pada Tahun 2028

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 10 Desember 2024 | 15:16 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Ahda).
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, akan mengikuti keputusan pemerintah terkait pemindahan pemerintah ke Ibu Kota Nusantara pada tahun 2028. Puan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Ya kita ikut dengan keputusan pemerintah, sekarang kan semuanya bolanya ada di pemerintahan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Ditanya kesiapan DPR berkantor di IKN, Puan mengatakan pihaknya siap saja. Semuanya diserahkan kepada keputusan pemerintah.

"Ya kita siap saja bagaimana kemudian keputusan pemerintah," kata ketua DPP PDIP ini.

Apabila pemerintahan pindah ke IKN, maka DPR dan seisinya juga akan dipindahkan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah berfungsi sebagai ibu kota politik. Saat ini, IKN belum memenuhi syarat tersebut.

"Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik," ujar Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangannya pada Selasa (10/12/2024).

Syarat IKN menjadi ibu kota politik adalah kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif sudah berfungsi.

"Artinya, ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana," ujar Hasan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: